Rekam Jejak Suhartoyo, Ketua MK Terpilih Pengganti Anwar Usman
Inilah profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik berat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman.
Diketahui, Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo."
"Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis.
Lantas, seperti apa sosok Suhartoyo itu? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Profil Suhartoyo
Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. lahir di Sleman, Yogyakarta pada 15 November 1959.
Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, ia menikah dengan Sustyowati dan dikarunai tiga anak.
Mereka adalah Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati.
Pendidikan
Suhartoyo mengenyam pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia (1983), kemudian melanjutkan program magister di Universitas Taruma Negara (2003).
Sementara itu, program doktor ia raih di Universitas Jayabaya (2014).
Riwayat Karier
Suhartoyo memulai kariernya sebagai seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.
Ia bertugas di Lampung dan Bengkulu selama lima belas tahun.
Pertama, menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995). Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999).
Lalu, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).
Ia kemudian pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006).
Secara berturut-turut, pria berusia 64 tahun itu menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011).
Pada 2011, ia naik pangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang ia emban pada saat terpilih menjadi hakim konstitusi.
Ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.
Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo.
Seluruh Hakim Konstitusi Hadiri Rapat
Dilansir Kompas.com, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat pemilihan Ketua MK baru.
Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams.
Kemudian, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Namun, imbas dari pelanggaran yang dilakukannya, Anwar tak memiliki hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sbagai hakim konstitusi berakhir.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik ketika menangani uji materi gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam perkara nomor nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Melalui putusan itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
(Tribunnews.com/Deni/Milani Resti)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.