Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Suhartoyo, Ketua MK Terpilih Pengganti Anwar Usman

Inilah profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik berat.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rekam Jejak Suhartoyo, Ketua MK Terpilih Pengganti Anwar Usman
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim MK Suhartoyo usai menjalani sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). Inilah profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat.

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo."

"Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis.

Lantas, seperti apa sosok Suhartoyo itu? Simak penjelasan di bawah ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Profil Suhartoyo

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. lahir di Sleman, Yogyakarta pada 15 November 1959.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, ia menikah dengan Sustyowati dan dikarunai tiga anak.

Mereka adalah Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati.

Pendidikan

Suhartoyo mengenyam pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia (1983), kemudian melanjutkan program magister di Universitas Taruma Negara (2003).

Sementara itu, program doktor ia raih di Universitas Jayabaya (2014).

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang soal syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). MK kembali menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Gugatan baru tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Tribunnews/Jeprima
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang soal syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). MK kembali menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Gugatan baru tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Riwayat Karier

Suhartoyo memulai kariernya sebagai seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas