Rekam Jejak Suhartoyo, Ketua MK Terpilih Pengganti Anwar Usman
Inilah profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik berat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
Ia bertugas di Lampung dan Bengkulu selama lima belas tahun.
Pertama, menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995). Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999).
Lalu, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).
Ia kemudian pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006).
Secara berturut-turut, pria berusia 64 tahun itu menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011).
Pada 2011, ia naik pangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang ia emban pada saat terpilih menjadi hakim konstitusi.
Ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.
Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo.
Seluruh Hakim Konstitusi Hadiri Rapat
Dilansir Kompas.com, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat pemilihan Ketua MK baru.
Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams.
Kemudian, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Namun, imbas dari pelanggaran yang dilakukannya, Anwar tak memiliki hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sbagai hakim konstitusi berakhir.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik ketika menangani uji materi gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam perkara nomor nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Melalui putusan itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
(Tribunnews.com/Deni/Milani Resti)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.