Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jubir TPN Pangeran: Pekerjaan Belum Selesai

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Pangeran Siahaan, mengatakan ada pekerjaan rumah yang belum selesai walau Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jubir TPN Pangeran: Pekerjaan Belum Selesai
ist
Pangeran Siahaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Pangeran Siahaan, mengatakan ada pekerjaan rumah yang belum selesai walau Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.

Menurutnya, rakyat pun tidak buta untuk menilai bahwa hasil sidang MKMK tidak serta merta memperbaiki proses putusan perkara 90 di MK yang melanggar etik.

"Rakyat Indonesia itu kan sudah diberi kelas kilat dengan adanya konflik kepentingan di MK. Jadi saya kira, rakyat bisa menilai sendiri keputusan MKMK yang diambil kemarin dan melihat apakah keputusan ini sesuai dengan kehendak rakyat yang ingin Pemilu 2024 terlepas dari intervensi kekuasaan,” jelas Pangeran, Kamis (9/11/2023).

Seperti diketahui, Rabu (7/11/2023) lalu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan yang akhirnya membuat Anwar Usman diberhentikan dari posisi Ketua MK.

Akan tetapi, Jimly mengatakan bahwa MKMK tidak berwenang untuk menilai apakah putusan kontroversial MK bernomor 90 tetap sah atau tidak.

Baca juga: Anwar Usman Mengaku Difitnah di Putusan MKMK, Mahfud MD: Siapa yang Memfitnah?

Hal ini disayangkan Pangeran.

"Sejumlah pemohon itu kan punya kekhawatiran yang sama, bahwa terdapat intervensi kepentingan politik yang menerabas cara-cara mengadili perkara di MK, utamanya dalam memproses perkara nomor 90 itu. Sementara, proses sidang MKMK yang sengaja dikebut dalam seminggu pun dilatari oleh kegentingan agar hasilnya bisa segera diteruskan, pertama oleh MK, kemudian oleh KPU. Tapi, pernyataan Prof Jimly yang mengatakan bahwa aturan main ini baru bisa diterapkan pada Pemilu 2029 justru membatalkan urgensi sidang kilat MKMK itu sendiri," katanya.

Berita Rekomendasi

Walau Pangeran berpendapat hal tersebut tidak memberi pengaruh apapun ke TPN Ganjar-Mahfud, namun integritas penyelenggaraan pemilu akan menjadi taruhan.

Baca juga: Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Unusia Singgung Sanksi MKMK ke Anwar Usman

Bahkan, perkara hasil pemilu sangat berpotensi kembali menarik perkara 90 apabila hal ini tidak diubah sekarang.

"Kami siap bertanding dengan siapapun, tidak ada kekhawatiran sama sekali soal itu. Akan tetapi, kami juga mendukung pertandingan elektoral yang bersih, berintegritas, dan terbebas dari intervensi politik," tutup Pangeran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas