PPP Minta MK Segera Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Supaya Tak Ada Drama Lagi
Achmad Baidowi meminta hakim MKsegera menyelesaikan perkara sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 supaya tak ada drama lagi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
![PPP Minta MK Segera Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Supaya Tak Ada Drama Lagi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/achmad-baidowi-darippp.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu (8/11/2023).
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Menanggapi perkara itu, Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, meminta kepada hakim MK untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
Hal ini untuk mencegah adanya drama-drama jelang pemilu 2024.
"Kita berharap MK segera memutuskan (perkara) itu, tidak mengulur-ulur lagi supaya tidak drakor-drakornya (drama Korea) itu terjadi di MK berlanjut," kata Baidowi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Brahma Aryana Tegaskan Gugatan Putusan 90 MK Bukan demi Jegal Gibran Jadi Cawapres
Pria yang akrab disapa Awiek itu memastikan, pihaknya akan menghormati putusan MK nantinya.
Sebab itu, hakim MK diharapkan segera memutus perkara tersebut, agar tak menggangu tahapan pemilu.
"Nah, apa pun putusan MK besok tentunya kita hormati, meskipun kita yakini putusan MK itu berlaku progresif, berlaku ke depan, tidak ada berlaku ke belakang, kecuali MK ultra petita," ujarnya.
"Apakah boleh, ya buktinya ketika MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyinggung soal usia 40 tetapi diperbolehkan sepanjang pernah menjabat atau sedang menjabat yang melalui proses pemilihan umum atau pilkada, itu kan ultra petita," lanjutnya.
Kendati demikian, lanjut Awiek, pihaknya tetap menyerahkan kepada seluruh hakim MK, terkait penanganan uji materiil tersebut.
"Kalau kemudian MK berkreasi lain dengan keputusannya kalau pun itu menjadi sebuah norma putusan, ya kita harus hormati," tandasnya.
Dalam permohonannya, Brahma menyoroti adanya persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Menurutnya, ada pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidak kepastian hukum, yakni pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Selain itu, ia juga mempersoalkan terkait 5 hakim yang sepakat mengabulkan permohonan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.