Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Sulung Gus Dur Turut Dorong Anwar Usman Mundur dari MK: Sanksi MKMK Tak Sepadan

Giliran Putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dorong Anwar Usman mundur dari hakim MK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Putri Sulung Gus Dur Turut Dorong Anwar Usman Mundur dari MK: Sanksi MKMK Tak Sepadan
PT Unilever Indonesia Tbk
Putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid - Giliran Alissa Wahid dorong Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) buntut pelanggaran etik berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid turut mendorong Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi. 

Hal itu lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara uji materi terkait batas usia capres-cawapres. 

"Kepada hakim MK pak Anwar Usman saya mendorong untuk mengundurkan diri," ujar Alissa di Jakarta, Kamis (9/11/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.

"Sudah jelas terjadi pelanggaran berat, keputusan MKMK kemarin," lanjutnya.

Alissa menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sepadan dengan apa yang dilakukan Anwar Usman

MKMK hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK tapi tak melakukan pemberhentian sebagai hakim konstitusi. 

Baca juga: Saldi Isra Ungkap Alasan 7 Hakim Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Permintaannya supaya Anwar Usman mundur ini disebabkan Alissa sadar bakal sulit membuat pria kelahiran Bina, Nusa Tenggara Barat itu diberhentikan sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme legal yang formal.

BERITA REKOMENDASI

"Tetapi memang keputusan tersebut diikuti dengan sanksi yang tidak sepadan dengan pelanggaran berat itu sendiri dengan berbagai pertimbangan."

"Kalau mengharapkan dari mekanisme legal formal itu akan sulit," tuturnya. 

Alissa pun mendorong Anwar Usman mundur dari MK untuk mengembalikan marwah MK.

"Karena itu saya mengetuk hati pak hakim MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri saja, demi mengembalikan marwah MK sendiri, karena untuk kepentingan yang lebih jauh lebih panjang untuk bangsa ini," katanya. 

Sebelumnya, seruan mundur untuk Anwar Usman sebagai hakim MK ini juga disampaikan sejumlah pihak. 

Satu diantaranya ada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Denny Indrayana 

Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke organisasi advokat tempat ia bernaung.
Denny Indrayana. (kai.or.id)

Denny menilai Anwar Usman seharusnya tahu diri dan dan mundur sebagai hakim konstitusi. 

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu.

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya. 

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi. 

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny. 

Mantan Hakim MK 

Eks hakim MK melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2023), pascaputusan MKMK yang mencopot Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.
Eks hakim MK melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2023), pascaputusan MKMK yang mencopot Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Seruan mundur ini sebelumnya juga diutarakan sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Maruarar Siahaan, hakim konstitusi periode 2003-2008, mengatakan harusnya Anwar mengundurkan diri.

"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar, Selasa (7/11/2023) malam.

Menurutnya, pemecatan memang bukan kewenangan MKMK.

"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya Presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," ujar Maruarar.

PKS

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari MK.

"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Zainudin, kini Anwar Usman berada dalam kesendirian di antara hiruk pikuk Hakim Konstitusi yang masih memegang palu untuk memutus perkara terkait Pemilu maupun Pilkada 2024.

"(Anwar Usman) terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa Pileg, Pilpres, dan Pilkada pada pemilu 2024 yang akan datang," tambah Zainudin.

PVRI 

Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI), Yansen Dinata, juga mendesak Anwar Usman mundur setelah dinyatakan terbukti melanggar etik berat oleh MKMK.

Menurutnya, semestinya MKMK memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman.

Yansen menuturkan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK tanpa memberhentikan sebagai Hakim MK, dinilai tidak bisa mengembalikan kepercayaan publik.

"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi," ujar Yansen, Selasa, dilansir Kompas.com.

"Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," jelasnya.

PP Muhammadiyah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  di gedung MKRI Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, turut mendesak agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.

Hal ini disampaikan Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik," kata Trisno dalam pernyataan sikap, Selasa, masih dari Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah merespons soal sejumlah desakan terhadap Anwar Usman untuk mundur dari Hakim Konstitusi. 

Mahfud menyinggung perihal moral menanggapi desakan tersebut. 

Menurut Mantan Hakim MK itu, mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi merupakan pilihannya dan urusan moral yang bersangkutan.

"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), dikutip dari Kompas.com. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Wahyu Aji) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas