Anwar Usman Langgar Kode Etik, Pengamat: Secara Logika Putusan 90 Tidak Sah, Perlu Dikoreksi
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa secara logika hukum putusan 90 mengenai batas usia capres-cawapres tak sah.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa secara logika hukum, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak sah.
Alasannya, kata Bivitri, karena putusan itu terbukti telah memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi bakal cawapres.
Proses yang dihasilkan dalam putusan 90 sarat akan konflik kepentingan karena saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) diketuai oleh paman Gibran, yakni Anwar Usman.
Baca juga: Anwar Usman Masih Jadi Hakim MK, Politisi PDIP: Paling Tidak Sudah Tidak Ambil Keputusan Lagi
Kini berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman juga telah dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik dalam putusan tersebut.
"Harus dipertanyakan karena logika hukumnya, putusan 90 itu, ya, yang memberikan karpet merah untuk Gibran itu dihasilkan dari sebuah proses yang sekarang ini sudah nyata berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK bahwa prosesnya salah." kata Bivitri dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/11/2023).
"Jadi logika hukumnya, sebuah putusan yang dibuat dengan proses yang ternyata melanggar etik dan itu pelanggaran berat bahkan bisa membuat sebuah putusan tidak sah, maka logikanya putusan itu tidak sah," terangnya.
Namun, untuk bisa menyatakan bahwa putusan 90 keliru, diperlukan forum berikutnya di MK.
MK bisa menyidangkan kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut Bivitri, dengan menyidangkan kembali, dapat diduga bahkan dipastikan putusannya akan berbeda dengan putusan 90.
"Cuma memang secara legal formal diperlukan forum berikutnya di MK sendiri, untuk menyatakan bahwa putusan itu keliru." sambungnya.
"Menyatakannya dengan tidak menyatakan putusan 90 itu keliru, tetapi dengan menyidangkan kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai syarat capres-cawapres itu."
"Jadi menyidangkan kembali, dan nanti putusannya bisa diduga bisa dipastikan bahkan akan berbeda dengan putusan 90," tuturnya.
Lebih lanjut, Bivitri menyatakan bahwa dengan cara itulah putusan 90 yang melanggar etik itu dikoreksi.
Jika tak dilakukan koreksi, menurutnya, sia-sia saja MKMK melakukan pemeriksaan kepada Anwar Usman.
"Nah, dengan cara itulah putusan 90 'dikoreksi'. Kalau tidak, tak ada gunanya kemarin MKMK sudah melakukan pemeriksaan kepada Anwar Usman," tegasnya.
Baca juga: Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Anwar Usman Didesak Mundur dari MK
Baca tanpa iklan