Besok KPU Tetapkan Capres-Cawapres, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut dan Debat yang Digelar 5 Kali
Penetapan daftar calon tetap pasangan capres-cawapres dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasang bakal capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan penetapan daftar calon tetap pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
"Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023), dilansir Kompas.com.
KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," lanjut Hasyim.
Lantas, kapan nomor urut capres-cawapres diundi?
Baca juga: KPU Komitmen Tak Anaktirikan Masalah Pemilu di Daerah, Termasuk DOB
Jadwal Pengundian Nomor Urut
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyampaikan nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pilpres 2024.
Dengan demikian, nomor urut pasangan capres-cawapres akan diundi pada Selasa (14/11/2023).
“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
Nantinya, pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.
Proses pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan melalui YouTube.
Baca juga: Pj Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua KPU Tanda Tangani NPHD Dana Pilkada
Jadwal Debat Capres-Cawapres
Diberitakan Wartakotalive.com, KPU RI akan menggelar debat pasangan capres-cawapres sebanyak 5 kali dalam masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Debat capres-cawapres akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.
Durasi debat selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Baca juga: Mediasi Irman Gusman dan KPU RI Gagal, Lanjut ke Sidang Ajudikasi
Berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:
Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam: Penutup
Baca juga: Hasyim Konfirmasi Polisi Pasang CCTV di Kantor KPU Blitar
Penetapan Capres-Cawapres Mengacu Putusan MK
Sementara itu, KPU RI menggunakan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Putusan MK Nomor 90 itu sendiri hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2023).
"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti ke KPU dan Bawaslu Minimal Tiga Hari Sebelum Kampanye
Pasca-putusan 90 dari MK, KPU merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, sehingga berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Syakirun Ni'am) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.