Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok KPU Tetapkan Capres-Cawapres, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut dan Debat yang Digelar 5 Kali

Penetapan daftar calon tetap pasangan capres-cawapres dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Besok KPU Tetapkan Capres-Cawapres, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut dan Debat yang Digelar 5 Kali
TRIBUN-TIMUR.COM
Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran. Penetapan daftar calon tetap pasangan capres-cawapres dilakukan pada Senin, 13 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasang bakal capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan penetapan daftar calon tetap pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

"Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023), dilansir Kompas.com.

KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," lanjut Hasyim.

Lantas, kapan nomor urut capres-cawapres diundi?

Baca juga: KPU Komitmen Tak Anaktirikan Masalah Pemilu di Daerah, Termasuk DOB

Jadwal Pengundian Nomor Urut

Berita Rekomendasi

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyampaikan nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pilpres 2024.

Dengan demikian, nomor urut pasangan capres-cawapres akan diundi pada Selasa (14/11/2023).

“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Nantinya, pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.

Proses pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan melalui YouTube.

Baca juga: Pj Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua KPU Tanda Tangani NPHD Dana Pilkada

Ilustrasi Pemilu 2024. Penetapan daftar calon tetap pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
Ilustrasi Pemilu 2024. Penetapan daftar calon tetap pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023. (Grafis Tribunnews/Gilang Putranto)

Jadwal Debat Capres-Cawapres

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas