Besok KPU Tetapkan Capres-Cawapres, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut dan Debat yang Digelar 5 Kali
Penetapan daftar calon tetap pasangan capres-cawapres dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Putusan MK Nomor 90 itu sendiri hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2023).
"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti ke KPU dan Bawaslu Minimal Tiga Hari Sebelum Kampanye
Pasca-putusan 90 dari MK, KPU merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, sehingga berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Syakirun Ni'am) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.