Besok KPU Tetapkan Capres-Cawapres, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut dan Debat yang Digelar 5 Kali
Penetapan daftar calon tetap pasangan capres-cawapres dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Diberitakan Wartakotalive.com, KPU RI akan menggelar debat pasangan capres-cawapres sebanyak 5 kali dalam masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Debat capres-cawapres akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.
Durasi debat selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Baca juga: Mediasi Irman Gusman dan KPU RI Gagal, Lanjut ke Sidang Ajudikasi
Berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:
Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam: Penutup
Baca juga: Hasyim Konfirmasi Polisi Pasang CCTV di Kantor KPU Blitar
Penetapan Capres-Cawapres Mengacu Putusan MK
Sementara itu, KPU RI menggunakan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.