Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Saat Ini Memasuki Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Simak jadwal dan tahapan pemilu 2024, saat ini memasuki tahapan pengundian nomor ururt capres-cawapres
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Whiesa Daniswara
![Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Saat Ini Memasuki Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-menggelar-simulasi-pada-selasa-2232022.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini telah memasuki pengumuman pecalonan presiden dan wakil presiden.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah secara resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres melalui Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023, Senin (13/11/2023).
Hasilnya, ada pasangan Anies Baswedan-Muhaimim Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu juga dikatakan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Senin (13/11/2023).
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Jubir TKN Apresiasi KPU, Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024
Sementara itu, setelah ini akan dilakukan pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023) malam ini.
Setelah itu akan dapat menggelar masa kampanye Pemilu pada 28 November-10 Februari 2023.
Dihimpun dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, inilah tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Baca juga: KPU Tepis Hasil Pemantauan Bawaslu yang Sebut Tak Beri Akses untuk Lihat Berkas Capres Cawapres
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(Tribvunnews.com/Pondra, Mario)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.