Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Saat Ini Memasuki Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Simak jadwal dan tahapan pemilu 2024, saat ini memasuki tahapan pengundian nomor ururt capres-cawapres

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Saat Ini Memasuki Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (22/3/2022) - Simak jadwal dan tahapan pemilu 2024, saat ini memasuki tahapan pengundian nomor ururt capres-cawapres 

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini telah memasuki pengumuman pecalonan presiden dan wakil presiden.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah secara resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres melalui Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023, Senin (13/11/2023).

Hasilnya, ada pasangan Anies Baswedan-Muhaimim Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu juga dikatakan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Senin (13/11/2023).

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Jubir TKN Apresiasi KPU, Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024

Sementara itu, setelah ini akan dilakukan pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023) malam ini.

Setelah itu akan dapat menggelar masa kampanye Pemilu pada 28 November-10 Februari 2023.

Berita Rekomendasi

Dihimpun dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, inilah tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara;

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca juga: KPU Tepis Hasil Pemantauan Bawaslu yang Sebut Tak Beri Akses untuk Lihat Berkas Capres Cawapres

10. Penetapan hasil Pemilu

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 

(Tribvunnews.com/Pondra, Mario)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas