Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pemenang Pilpres 2004—2019 menurut Nomor Urut: Nomor Genap Paling Banyak Menang

Pasangan dengan nomor urut genap paling banyak menang berdasarkan Pilpres 2004—2019. Hanya satu pasangan yang kalah dengan nomor genap.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Fakta Pemenang Pilpres 2004—2019 menurut Nomor Urut: Nomor Genap Paling Banyak Menang
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Pasangan dengan nomor urut genap paling banyak menang berdasarkan edisi Pilpres 2004-2019. Hanya satu pasangan yang kalah dengan nomor genap.Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Nomor urut capres-cawapres untuk Pilpres 2024 telah diumumkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, pada Selasa (14/11/2023).

Capres-cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memperoleh nomor urut 1.

Sementara itu, nomor urut 2 adalah capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun nomor urut 3 dimiliki pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pemilihan presiden dengan sistem dipilih oleh rakyat secara langsung dimulai pertama kali pada tahun 2004 dan terakhir kali digelar di tahun 2019.

Dari seluruh edisi pilpres tersebut, ada fakta menarik yang melingkupinya, yakni pasangan capres-cawapres yang memperoleh nomor urut genap paling banyak meraih kemenangan.

Baca juga: Cak Imin Bersyukur AMIN Dapat Nomor Urut 1: Pertanda Baik

Adapun pasangan capres-cawapres yang kalah meski dengan nomor urut ganjil hanya dialami oleh Prabowo Subianto saat berpasangan dengan Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Berita Rekomendasi

Saat itu, mereka memiliki nomor urut 2, sedangkan lawannya, yaitu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, berposisi sebagai pasangan dengan nomor urut 1.

Pilpres 2004: SBY-Jusuf Kalla Menang dengan Nomor Urut 4

SBY JK 2004
Wakil Presiden Jusuf Kalla sesuai bertemu Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.(Icha Rastika/KOMPAS.com)

Pada gelaran Pilpres edisi tahun 2004, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK) dinyatakan menang dan berhak menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2004—2009.

Pada saat itu, SBY-JK merupakan pasangan dengan nomor urut 4 dari lima pasangan yang mengikuti kontestasi.

Dari lima kandidat capres-cawapres itu, SBY-JK menang dengan meraih 39.838.184 suara atau 33,57 persen dari total suara sah sebanyak 119.656.868 suara.

Sementara itu, di peringkat kedua ada pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi yang meraih 26,61 persen atau 31.569.104 suara.

Baca juga: Hasil 3 Survei Pasangan Capres Cawapres Bulan November Versi PWS, Populi Center, dan Poltracking

SBY-JK pun memenangkan putaran pertama Pilpres 2004.

Pasangan SBY-JK dan Megawati-Hasyim pun berhak untuk melaju pada putaran kedua Pilpres 2004.

Adapun rinciannya adalah

1. Wiranto dan Salahuddin Wahid: 26.286.788 suara atau 22,15 persen;

2. Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi: 31.569.104 suara atau 26,61 persen;

3. Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo: 17.392.931 suara atau 14,66 persen;

4. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla: 39.838.184 suara atau 33,57 persen;

5. Hamzah Haz dan Agum Gumelar: 3.569.861 suara atau 3,01 persen.

Lalu, pada putaran kedua, SBY-JK pun kembali menang dari Megawati-Hasyim dengan selisih suara yang cukup jauh.

SBY-JK meraih 69.266.350 suara atau 60,62 persen, sedangkan Megawati-Hasyim Muzadi meraih 44.990.704 suara atau 39,38 persen.

Pilpres 2009: SBY-Boediono Menang dengan Nomor Urut 2

SBY Boediono 2009
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Wapres Boediono melambaikan tangan usai mengikuti upacara penurunan bendera pusaka Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2011). Pada hari ini Indonesia memperingati HUT kemerdekaan ke 66.

Pada edisi Pilpres 2009, ada tiga kandidat capres-cawapres yang berkontestasi, yaitu Megawati-Prabowo (nomor urut 1), SBY-Boediono (nomor urut 2), dan JK-Wiranto (nomor urut 3).

Pasangan SBY-Boediono pun menjadi pemenang dalam edisi kali ini tanpa perlu adanya putaran kedua.

Hal tersebut lantaran SBY-Boediono meraih suara signifikan dibandingkan dengan dua pasangan lainnya.

Saat itu, SBY-Boediono meraup suara 73.874.562 atau 60,8 persen, jauh meninggalkan lawannya, yaitu Megawati-Prabowo yang meraih 32.548.105 suara atau 26,79 persen, dan JK-Wiranto dengan raihan 15.081.814 atau 12,41 persen suara.

Setelah pengumuman itu, kubu Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto sempat mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2009 tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi berakhir ditolak.

Pilpres 2014: Jokowi-JK Menang dengan Nomor Urut 2

Jokowi-Jk 2019
Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).

Tradisi pemenang pilpres dengan nomor urut genap kembali berlanjut ketika Jokowi-JK maju pada Pilpres 2014.

Saat itu, mereka merupakan kandidat dengan nomor urut 2, sedangkan lawannya, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Radjasa, adalah kandidat dengan nomor urut 1.

Adapun total suara sah pada Pilpres 2014 adalah 133.574.277 suara.

Dalam pengumuman yang disampaikan KPU pada 22 Juli 2014, Jokowi-JK dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2014.

Baca juga: Tanggapan Anies, Prabowo, dan Ganjar atas Hasil Undian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024

Mereka meraih 70.997.851 suara atau 53,15 persen, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 atau 46,85 persen suara.

Senada dengan Pilpres 2009, pasangan yang kalah pun sempat mengajukan gugatan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kepada MK oleh kubu Prabowo-Hatta.

Namun, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Hatta lewat amar putusan setebal 4.390 halaman pada 21 Agustus 2014.

"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva dikutip dari Kompas.com.

Pilpres 2019: Prabowo-Sandiaga Kalah dengan Nomor Urut 2

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. (Kompas.com/Garry Lotulung)

Pada edisi Pilpres 2019, pasangan dengan nomor urut genap justru kalah.

Tradisi tersebut pun terpatahkan lewat pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno yang kala itu memperoleh nomor urut 2, sementara lawannya, yaitu Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 1.

Kala itu, Prabowo-Sandiaga kalah dengan meraih 68.359.086 suara atau 44,68 persen.

Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf dinyatakan sebagai pemenang lantaran unggul dengan raihan 84.654.894 suara atau 55,32 persen.

Karen tidak terima, kubu Prabowo-Sandiaga pun mengajukan gugatan PHPU kepada MK.

Baca juga: Momen Prabowo Beri Sambutan usai Dapat Nomor Urut 2, Beri Pantun ke Cak Imin hingga Joget

Namun, seluruh gugatan kubu Prabowo-Sandiaga pun ditolak MK yang saat itu masih diketuai oleh Anwar Usman lewat sidang putusan yang digelar pada 27 Juni 2019, dikutip dari Kompas.com.

Bahkan, putusan penolakan itu disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Empat bulan berselang, Jokowi-Ma'ruf pun dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019—2024 pada 20 Oktober 2019.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella/Dian Maharani)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas