Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke DKPP Atas Pelanggaran Etik, KPU: Sudah Jalankan Tahapan Pilpres Sesuai Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkalim pihaknya sudah mematuhi aturan teknis dalam tahapan pencalonan capres cawapres.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dilaporkan ke DKPP Atas Pelanggaran Etik, KPU: Sudah Jalankan Tahapan Pilpres Sesuai Aturan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota KPU RI Idham Holik 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkalim pihaknya sudah mematuhi aturan teknis dalam tahapan pencalonan capres cawapres.

Hal ini merupakan respons KPU atas aduan organisasi masyarakat yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Mereka melaporkan semua Anggota KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (19/11/2023).

Dalam melaksanakan tahapan pencalonan, jelas Idham, KPU melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP

Diketahui, TPDI 2.0 melaporkan semua Anggota KPU RI ke DKPP Kamis (16/11/2023).

BERITA REKOMENDASI

Laporan tersebut diajukan terkait penerima berkas Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024 sebelum KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentamg batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Jelas-jelas KPU telah menerima berkas Gibran tanggal 25 (Oktober 2023). Sementara KPU sendiri memiliki aturan baru ysng mengacu pada keputusan MK pada tanggal 3 Nobember. Dalam konteks hukum dan politik pun dianggap berkas yang masuk tidak berlaku," ucap satu di antara tiga orang Pelapor dugaan pelanggaran etik, Petrus Hariyanto, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/11/2023).

Baca juga: DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap ke Ketua KPU Hasyim Asyari dan Anggotanya

Petrus kemudian menyoroti, saat ini KPU telah menetapkan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka maju di 2024.

"Melakukan penyelenggaraan pemilu tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan dan hukum itu adalah satu bentuk pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," jelas Petrus.

Dalam laporannya ke DKPP tersebut, TPDI 2.0 melampirkan sejumlah bukti.


Di antaranya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pesertan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 tahun 2023.

Serta, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.

Sebagai informasi, Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas