Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iklan Kampanye Peserta Pemilu Bisa Difasilitasi KPU dengan Beberapa Syarat

Dalam media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan: paling banyak dua halaman untuk paslon dan partai politik peserta pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Iklan Kampanye Peserta Pemilu Bisa Difasilitasi KPU dengan Beberapa Syarat
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Peserta Pemilu 2024 bakal difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk beriklan di media pada saat masuk tahapan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta Pemilu 2024 bakal difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk beriklan di media pada saat masuk tahapan.

Namun ada batasan-batasan dalam membuat iklan tersebut.

Sebagaimana dikutip dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, Kamis (16/11/2023), jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU di antaranya media cetak, media elektronik dan media online.

Iklan kampanye tersebut difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan: paling banyak dua halaman untuk pasangan calon dan partai politik peserta pemilu.

Iklan itu pun dibatasi hanya pada tiga media cetak saja dan paling lama 21 hari.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik.

Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.

Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.

"KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap Peserta Pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara," bunyi Keputusan KPU RI

Selanjutnya, untuk desain dan materi iklan kampanye dibuat dan dibiayai oleh peserta Pemilu. Desain dan materi tersebut harus meliputi nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas