Iklan Kampanye Peserta Pemilu Bisa Difasilitasi KPU dengan Beberapa Syarat
Dalam media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan: paling banyak dua halaman untuk paslon dan partai politik peserta pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
![Iklan Kampanye Peserta Pemilu Bisa Difasilitasi KPU dengan Beberapa Syarat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemilu-2024-86745jhjasfd.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta Pemilu 2024 bakal difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk beriklan di media pada saat masuk tahapan.
Namun ada batasan-batasan dalam membuat iklan tersebut.
Sebagaimana dikutip dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, Kamis (16/11/2023), jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU di antaranya media cetak, media elektronik dan media online.
Iklan kampanye tersebut difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan: paling banyak dua halaman untuk pasangan calon dan partai politik peserta pemilu.
Iklan itu pun dibatasi hanya pada tiga media cetak saja dan paling lama 21 hari.
Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik.
Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.
Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.
"KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap Peserta Pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara," bunyi Keputusan KPU RI
Selanjutnya, untuk desain dan materi iklan kampanye dibuat dan dibiayai oleh peserta Pemilu. Desain dan materi tersebut harus meliputi nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.