Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat di DPR, Jaksa Agung Tegaskan Tunda Periksa Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kembali, pihaknya akan menunda pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana korupsi peserta pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rapat di DPR, Jaksa Agung Tegaskan Tunda Periksa Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 
tangkapan layar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kembali, pihaknya akan menunda pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana korupsi peserta pemilu 2024. / tangkap layar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kembali, pihaknya akan menunda pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana korupsi peserta pemilu 2024.

Dijelaskan Jaksa Agung, penundaan pemeriksaan itu berlaku dalam kasus yang berada di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/11/2023).

"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan," kata Burhanudin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Komisi III DPR RI Ingatkan Polri dan TNI untuk Bersikap Netral Saat Perhelatan Pemilu 2024

Ada pun, penundaan pemeriksaan itu berlaku sejak penetapan mereka sebagai peserta pemilu hingga berakhirnya rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain itu, dalam instruksi tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," tandas ST Burhanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas