KPU Tunda Cetak Surat Suara untuk Dapil yang Ada Caleg Bersengketa
Jika para caleg itu masih melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pascaputusan Bawaslu, maka KPU akan memperpanjang penundaan cetak
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
![KPU Tunda Cetak Surat Suara untuk Dapil yang Ada Caleg Bersengketa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/logistik-pemilu-tahap-pertama-di-kpu-dki_20231110_074141.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda untuk mencetak surat suara di daerah pemilihan (dapil) yang masih ada calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih proses sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Di dapil yang masih ada sengketa pencalonan cetak suaranya kami tunda dulu sampai dengan ada putusan dari Bawaslu,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
Jika para caleg itu masih melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pascaputusan Bawaslu, maka KPU akan memperpanjang penundaan cetak suara dapil tersebut.
“Tapi kalau enggak banding ya surat suara bisa dicetak setelah putusan Bawaslu,” jelas pria yang akrab disapa Drajat ini.
Diketahui, Bawaslu telah menerima 43 permohonan penyelesaian sengketa di semua tingkatan pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, dan DPRD per Rabu (15/11/2023) lalu.
"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi pada Jumat (17/11/2023).
Dari total keseluruhan permohonan di semua tingkatan, tercatat ada 4 permohonan yang lanjut hingga ke proses sidang ajudikasi. Sedangkan total 16 permohonan dapat diselesaikan dalam proses mediasi.
Pada permohonan penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu RI, terdata 4 permohonan yang terbagi atas 1 sengketa yang mencapai proses ajudikasi, 1 permohonan diregistrasi, 2 permohonan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan tidak dapat diregistrasi.
Baca juga: Gibran Cium Tangan Megawati di KPU, Pakar Komunikasi: Bisa Saja Sandiwara
Untuk permohonan penyelesaian sengeketa di tingkat Bawaslu Provinsi, terdata 3 permohonan yang terbagi atas 2 sengketa yang mencapai proses ajudikasi, 1 permohonannya sepakat dimediasi, dan 3 permohonan diregistrasi.
Sedangkan untuk penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, terdata 36 permohonan yang terbagi atas 15 sengketa mencapai proses ajudikasi, 14 sengketa yang sepakat dimediasi, 1 putusan gugur, 29 permohonan diregistrasi, dan 7 permohonan tidak dapat diregistrasi.
Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi.
Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan 6 permohonan, Papua 6 permohonan, Jawa Timur 4 permohonan, dan Jawa Barat dengan 3 permohonan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.