Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siap Dampingi Aiman yang Dipolisikan Gegara Tuduhan Aparat Tak Netral
Mantan jurnalis tv itu dipolisikan buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap juru bicaranya, Aiman Witjaksono yang kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Mantan jurnalis tv itu dipolisikan buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum bagi TPN dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) serta eksternal TPN seperti pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
"Salah satu tugas dari deputi hukum mendampingi dan mengadvokasi internal maupun eksternal, kalau internal adalah TPN sendiri atau TPD, ataupun eksternal yaitu pendukung dari Pak Ganjar," kata Ronny dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Menurut Ronny, Aiman hanya menyatakan mengenai dugaan aparat memasang baliho pasangan capres-cawapres kubu lawan, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana diberitakan salah satu media massa.
"Mas Aiman mengutip dari salah satu media, yaitu Harian Media Indonesia yang menyampaikan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran melibatkan oknum," ujarnya.
Dan menurutnya, pernyataan Aiman itu masih dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Apalagi, kata Ronny, pernyataan Aiman bertujuan untuk mengingatkan polisi serta penyelenggara Pemilu bersikap netral di Pilpres 2024.
"Tentunya, masukan ataupun kritik, di dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif, yaitu bagaimana kita melihat dan kita berkomitmen bersama-sama agar menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan ini, sehingga proses yang berjalan ini kita pastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu, proses yang luber dan jurdil," ungkapnya.
Baca juga: Pengamat Bicara Potensi Bersatunya Kubu Ganjar dan Anies di Putaran Kedua Pilpres 2024
Aiman sebelumnya menyebut ada seorang komandan kepolisian yang memaksa anggotanya untuk mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman melalui beberapa temannya di kepolisian.
Atas pernyataan itu, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis MUDA Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini keenam laporan tersebut masih dilakukan penelitian oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Telah diterima enam laporan polisi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Elite Politik Diminta Tak Gunakan Hoaks Jadi Instrumen Kampanye di Pilpres 2024
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi-saksi.
"Jadi, setelah kami menerima LP (laporan) dimaksud dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyelidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ujar Ade.