Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Telisik Tiga Pj Bupati yang Diduga Melanggar Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bawaslu Telisik Tiga Pj Bupati yang Diduga Melanggar Netralitas
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI papan reklame Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati.

Adapun ketiga Pj itu ialah Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar yang Senin (20/11/2023) hari ini jabatannya sudah dicopot, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moss, dan Pj Bupati Muna Barat, Bahri.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan saat ini ketiga orang itu masih dalam penyelidikan.

“Masih proses yang pertama kan Pj Sorong masih masuk kan, kemarin kami sudah sampaikan masih diperiksa Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu Papua Barat untuk diperiksa, untuk dicari tahu masalahnya apa,” kata Bagja di kompleks Senayan, Senin (20/11/2023).

“Terus kemudian dicek juga mengenai keterangan waktunya, kapan waktunya kan enggak jelas itu,” ia menambahkan.

Sejauh ini, Bagja menjelaskan, berdasarkan catatan evaluasi pemilu dan pemilihan sebelumnya ada beberapa permasalahan dalam kepemilu seperti penyediaan data pemilih (DPT) tidak akurat, politik uang, netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Baca juga: Bawaslu Diminta Beri Efek Jera, Buntut Pantun Ajakan Memilih yang Diucapkan Paslon Peserta Pilpres

Berita Rekomendasi

Catatan lainnya, lanjut Bagja, netralitas kepala desa, perangkat desa dan penggunaan hak pilih orang lain, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas