Laporan Kader Gerindra Atas KPU Dicabut, Sidang Harus Tetap Berjalan Sebab Sudah Diregistrasi
Kedua kader Gerindra itu memperkarakan ihwal adanya caleg di dalam daftar calon tetap (DCT) yang gelar akademik dan gelar keagamaannya tidak sesuai
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani dan Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco.
Laporan dugaan atas sidang ini sudah dicabut oleh para pelapor. Namun dikarenakan laporan sudah diregistrasi, Bawaslu tetap harus menjalankan proses sidang hingga selesai.
“Dan semoga dengan cepat bisa diputuskan karena pelapor sudah mencabut aduannya, ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja selaku Majelis Pemeriksa, Senin (21/11/2023).
“Tapi, tetap kami periksa karena sudah masuk sudah diregister, agak sulit untuk kemudian kita hentikan,” sambungnya.
Pun tampak dalam ruang sidang para pelapor tak ada yang hadir. Hanya ada pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hadir sebagai pelapor.
Selanjut sidang ini agar dilanjutkan dalam agenda putusan yang rencananya bakal dilangsungkan pada Jumat (24/11/2023) atau Selasa (28/11/2023) mendatang.
Sidang dengan nomor perkara 07/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/XI/2023 ini menjadikan KPU RI sebagai tergugat.
Baca juga: Tim Pemenangan Capres-cawapres Dilaporkan Karena Diduga Iklan Kampanye Libatkan Anak-anak
Kedua kader Gerindra itu memperkarakan ihwal adanya caleg di dalam daftar calon tetap (DCT) yang gelar akademik dan gelar keagamaannya tidak sesuai di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pileg 2024.
Selain itu juga mereka memperkarakan hilangnya dokumen Silon di dalam website KPU.