Keputusan KPU Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
Keputusan KPU menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 digugat ke Bawaslu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Febri Prasetyo
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final.
Hal itu disampaikan Noel menanggapi Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI 2.0 yang melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).
Gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Jadi, saya tidak tahu celah hukum apa lagi yang mereka ajukan tapi ya tidak apa-apa. Itu bagian dari cara mereka coba mencari celah hukum. Ini kan orang sudah mulai menyerang dari wilayah manapun. Dari soal hukum, politik, dan sebagainya. Dari Gibran itu anak ingusan, anak bocil, macam-macamlah," kata Noel
Baca juga: Banjir Kritik Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Wapres juga Buka Suara
(Tribunnews.com)