Kubu AMIN dan Kubu Ganjar-Mahfud akan Lapor ke Bawaslu Imbas Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran
Kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud akan lapor ke Bawaslu soal acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh Gibran, dinilai langgar UU Pemilu.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan usai menghadiri acara Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.
Pasalnya, Wali Kota Solo itu disebut-sebut mendapat dukungan dari sejumlah perangkat desa.
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun ikut menyoroti mengenai permasalahan tersebut karena dinilai melanggar Undang-undang Pemilu.
Namun, sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran telah memberikan pernyataan, tak ada deklarasi atau dukungan politik secara praktis, apalagi kampanye dalam acara tersebut.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono mengatakan, acara tersebut murni merupakan kegiatan menyerap aspirasi organisasi-organisasi desa.
Ungkapan Budisatrio tersebut senada juga dengan pernyataan Gibran yang menuturkan bahwa dirinya datang ke acara untuk memikirkan cara menyerap aspirasi para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Bahkan, Gibran juga menegaskan kedatangannya ke acara tersebut hanya sebatas sebagai tamu undangan.
Hanya saja, ia siap jika nantinya mendapatkan teguran dari Bawaslu.
Baca juga: Hadiri Acara Desa Bersatu, Gibran Tegaskan Datang karena Diundang, Akui Siap Bila Ditegur Bawaslu
Kubu AMIN Pertimbangkan Lapor ke Bawaslu agar Jadi Pembelajaran
Juru bicara AMIN, Surya Tjandra menyayangkan sikap Gibran yang hadir dalam acara itu.
Menurutnya, Gibran seolah memberi bukti bahwa publik harus benar-benar mengawasi Pemilu 2024.
Terutama, terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan.
Sementara, pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melarang kepala desa hingga perangkat desa terlibat langsung, partisan hingga dukungan dalam kepemiluan.
Maka dari itu, Surya menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan acara itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu.
"Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN," kata Surya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Surya pun menekankan, soal pentingnya menjaga netralitas politik perangkat desa.
"Netralitas perangkat desa krusial untuk tersedianya pelayanan publik yang efisien dan adil," kata dia.
Netralitas perangkat desa juga membantu mencegah diskriminasi dan memastikan keputusan dibuat sepenuhnya berdasar meritokrasi, bukan favoritisme dan pengaruh.
"Dengan kata lain integritas adalah tiang pancang dari tata kelola desa yang baik. Ia meyakinkan warga bahwa negara memang bekerja untuk kepentingan mereka, bukan hanya untuk kalangan tertentu."
"Dan ini vital bagi kesejahteraan ekonomi dan kebaikan masyarakat secara umum. Sayangnya persis ini yang secara terang benderang sedang dilanggar oleh pak cawapres tanpa malu sedikit pun," kata Surya.
TPN Ganjar-Mahfud Tengah Kumpulkan Bukti
Sementara itu, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyesali adanya pengerahan para perangkat desa itu.
Menurut Rony, acara tersebut bukan hanya sebatas silaturahmi, melainkan bentuk kampanye karena ada yang mengenakan baju nomor 02.
"Ada yang pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," kata Ronny dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ronny pun menyatakan tengah menginventarisir bukti-bukti yang ada untuk dilaporkan segera.
"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," ujarnya, Senin.
"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.
Dalam hal ini, Ronny menegaskan, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu.
"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu."
"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya.
Ronny pun meminta agar Bawaslu tak hanya tegas kepada pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.
"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," ujarnya.
PAN Nilai Prabowo Gibran Tak Langgar UU Pemilu dan UU Desa
Berbeda dengan kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai acara yang dihadiri Gibran tersebut tak melanggar UU Pemilu.
Pasalnya, di acara tersebut tak ada ajakan verbal untuk memilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 mendatang.
Namun, hanya sebuah acara yang dikemas dalam bentuk silaturahmi saja.
"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Viva pun memastikan, pihaknya mengetahui dan taat pada UU Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Acara tersebut ada dan Gibran diundang karena kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.
"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.
Viva pun meminta, agar acara tersebut tak dipermasalahkan.
Untuk diketahui, PAN merupakan salah satu partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Pernyataan Viva itu juga senada dengan Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan deklarasi.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," ungkapnya.
Ditegaskan Asri, anggotanya dari teman-teman penggerak desa sudah tahu apa yang harus dilakukan.
"Kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yg dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Asri.
"Yang pasti buat kami adalah teman-teman yang namanya kepala desa, BPD, perangkat desa kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa," tegasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Milani Resti/Reza Deni)