Kubu AMIN dan Kubu Ganjar-Mahfud akan Lapor ke Bawaslu Imbas Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran
Kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud akan lapor ke Bawaslu soal acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh Gibran, dinilai langgar UU Pemilu.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan usai menghadiri acara Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.
Pasalnya, Wali Kota Solo itu disebut-sebut mendapat dukungan dari sejumlah perangkat desa.
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun ikut menyoroti mengenai permasalahan tersebut karena dinilai melanggar Undang-undang Pemilu.
Namun, sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran telah memberikan pernyataan, tak ada deklarasi atau dukungan politik secara praktis, apalagi kampanye dalam acara tersebut.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono mengatakan, acara tersebut murni merupakan kegiatan menyerap aspirasi organisasi-organisasi desa.
Ungkapan Budisatrio tersebut senada juga dengan pernyataan Gibran yang menuturkan bahwa dirinya datang ke acara untuk memikirkan cara menyerap aspirasi para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Bahkan, Gibran juga menegaskan kedatangannya ke acara tersebut hanya sebatas sebagai tamu undangan.
Hanya saja, ia siap jika nantinya mendapatkan teguran dari Bawaslu.
Baca juga: Hadiri Acara Desa Bersatu, Gibran Tegaskan Datang karena Diundang, Akui Siap Bila Ditegur Bawaslu
Kubu AMIN Pertimbangkan Lapor ke Bawaslu agar Jadi Pembelajaran
Juru bicara AMIN, Surya Tjandra menyayangkan sikap Gibran yang hadir dalam acara itu.
Menurutnya, Gibran seolah memberi bukti bahwa publik harus benar-benar mengawasi Pemilu 2024.
Terutama, terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan.
Sementara, pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melarang kepala desa hingga perangkat desa terlibat langsung, partisan hingga dukungan dalam kepemiluan.
Maka dari itu, Surya menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan acara itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu.