Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu AMIN dan Kubu Ganjar-Mahfud akan Lapor ke Bawaslu Imbas Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran

Kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud akan lapor ke Bawaslu soal acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh Gibran, dinilai langgar UU Pemilu.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kubu AMIN dan Kubu Ganjar-Mahfud akan Lapor ke Bawaslu Imbas Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Gibran Rakabuming Raka merespons organisasi Desa Bersatu yang secara eksplisit mendukung Prabowo di Pilpres 2024 - Kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud akan lapor ke Bawaslu soal acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh Gibran, dinilai langgar UU Pemilu. 

"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu."

"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya. 

Ronny pun meminta agar Bawaslu tak hanya tegas kepada pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.

"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," ujarnya.

PAN Nilai Prabowo Gibran Tak Langgar UU Pemilu dan UU Desa

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi - Kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud akan lapor ke Bawaslu soal acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh Gibran, dinilai langgar UU Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. (Tribunnews.com/Ibriza)

Berbeda dengan kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai acara yang dihadiri Gibran tersebut tak melanggar UU Pemilu.

Pasalnya, di acara tersebut tak ada ajakan verbal untuk memilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi

Namun, hanya sebuah acara yang dikemas dalam bentuk silaturahmi saja.

"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Viva pun memastikan, pihaknya mengetahui dan taat pada UU Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. 

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Acara tersebut ada dan Gibran diundang karena kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.

"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.

Viva pun meminta, agar acara tersebut tak dipermasalahkan.

Untuk diketahui, PAN merupakan salah satu partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung capres-cawapres Prabowo-Gibran. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas