Mahfud MD Kembail Dilaporkan ke Bawaslu, Kali Ini Gegara Berfoto Pose Tiga Jari dengan Pilot Garuda
Pihak Awaslu menduga Mahfud melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/203 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
![Mahfud MD Kembail Dilaporkan ke Bawaslu, Kali Ini Gegara Berfoto Pose Tiga Jari dengan Pilot Garuda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/advokat-pengawas-pemilu-laporkan-cawapres-mahfud-md-ke-baswaslu-soal-foto-tiga-jari-bareng-co-pilot.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan alias mencuri start kampanye.
Dugaan pelanggaran kampanye itu berupa Mahfud MD berfoto dengan pilot dan co-pilot di dalam kokpit pesawat dengan pose tiga jari, yang erat kaitannya dengan simbol dari pasangan capres cawapres nomor urut tiga.
Foto tersebut diunggah oleh Mahfud di akun Instagram miliknya, Kamis (16/11/2023) lalu.
“Yang pada pokoknya adalah kami menduga Mahfud MD telah mencuri start kampanye karena dia mengajak dua pilot garuda berpose menggunakan jari tiga berdiri,” Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) selaku pelapor, Muhammad Mu’alimin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
“Yang itu adalah menurut kami adalah bagian dari citra diri yang dia nomor urut cawapres 03,” sambungnya.
Mu’alimin juga menyoroti perusahaan pesawat dari pilot dan co-pilot yang berfoto dengan Mahfud tersebut yang sebagaimana diketahui dari takarir Instagram-nya Mahfud, diungkapkan ia sedang menikmati penerbangan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia, jelas Mu’alimin, merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan adanya foto itu, pihaknya menilai Garuda Indonesia juga turut tidak amanah dalam kinerjanya sebab menunjukkan keberpihakan.
“Mestinya itu berseberangan dengan jargon menteri BUMN yang di dalam instansinya selalu ada banner akhlak. Dan itu menurut kami tidak amanah gitu, karena dia hidup dari BUMN yang milik seluruh rakyat indonesia,” tuturnya.
“Tapi dia sendiri memihak ke salah satu kubu golongan atau partai tertentu dan itu dibuktikan dengan tiga jari yang sedang dia pose di dalam kokpit itu,” ia menambahkan.
Baca juga: Bawaslu Bakal Telusuri Video ASN Boyolali Diduga Kembalikan Dana Iuran Dukungan Salah Satu Capres
Pihak Awaslu menduga Mahfud melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/203 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Adapun barang bukti yang dibawa untuk laporan adalah berupa tangkapan layar unggahan foto dari Instagram Mahfud dan juga tiga tangkapan layar pemberitaan ihwal foto tersebut.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran pemilu karena menyampaikan pantun bernada kampanye saat pengundian nomor urut capres cawapres di kantor KPU, Jakarta, pada Selasa, 14 November 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.