Tak Komitmen Terhadap Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu, KPU Disebut Sudah Jadi Petugas Partai
Wahidah merupakan pihak yang turut melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu ihwal keterwakilan kuota perempuan 30 persen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2008-2012, Wahidah Suaib mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sudah menjadi petugas partai.
Hal itu lantaran KPU tidak punya komitmen dalam memerhatikan kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.
"Kali ini KPU bukan hanya tidak tegas, tapi sangat lembek dan cenderung menjadi petugas partai menurut kami," kata Wahidah saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Soal Kuota Perempuan Ditunda karena KPU Belum Siapkan Jawaban
Jika mengingat beberapa waktu ke belakang, Wahidah mengatakan pemberlakuan 30 persen perempuan peserta pemilu tidak baru kali ini saja diterapkan.
Melainkan sudah bertahun-tahun sejak Undang-Undang 12/2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan.
"Berarti telah 20 tahun berlaku ya dan dulu itu kalimatnya 'memerhatikan', sekarang kalimatnya 'memuat', berarti lebih kuat," tuturnya.
Baca juga: KPU Sebut Pihaknya Sudah Tindaklanjuti Putusan MA Tentang Keterwakilan Perempuan di Parlemen
KPU di periode-periode sebelumnya dijelaskan Wahidah begitu tegas dalam mematuhi aturan itu.
Harusnya, KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari ini justru jauh lebih mudah dalam menerapkan keterwakilan perempuan 30 persen ini.
Langkah KPU pun ia rasa tak bisa dimaafkan dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan kecil. Melainkan sesuatu yang harus dikoreksi dan perlu diberikan sanksi tegas.
"KPU periode ini mestinya kan lebih mudah untuk mendorong partai politik memenuhi 30 persen itu. Tapi ternyata ada penurunan spirit komitmen keterwakilan 30 pesen di KPU-nya," ungkap Wahidah.
Sebagai informasi Wahidah merupakan pihak yang turut melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu ihwal keterwakilan kuota perempuan 30 persen.
Laporan itu diregistrasi ke Bawaslu RI dengan nomor laporan REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dilaporkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay.
Baca juga: Tidak Perhatian Keterwakilan Perempuan di Sumut, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Diminta Dipecat
Sidang perdana atas laporan itu berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.