Titi Anggraini: Pemilu Bukan Hanya Mencoblos, Prosesnya Harus Sesuai Prinsip yang Demokratis
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan pemilu bukan hanya aktivitas lima tahunan semata.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan pemilu bukan hanya aktivitas lima tahunan semata.
Karena itu, kata Titi, masyarakat harus terinformasi dengan baik agar saat memilih memiliki makna.
Adapun hal itu disampaikan Titi secara daring saat menghadiri peluncuran Gerakan masyarakat untuk mengawal jalannya Pemilu di Indonesia, Jaga Pemilu resmi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Jaga Pemilu saya kira merupakan gerakan yang niscaya kita dukung bersama. Karena sekali lagi Pemilu tidak bisa diletakkan sebagai aktivitas lima tahunan tanpa memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip yang demokratis," kata Titi.
Maka dari itu menurutnya masyarakat harus bersama-sama memastikan pemilu bukan hanya soal datang dan mencoblos.
Baca juga: Gerakan Jaga Pemilu Minta Masyarakat Melapor Jika Menemukan Potensi Pelanggaran Pemilu
"Tetapi juga membuktikan tahapan-tahapan menuju ke hari pemungutan suara, berjalan dengan proses yang sejalan dengan asas dan prinsip Pemilu," jelasnya.
Titi juga mengingatkan pentingnya penyenggara Pemilu yang independen dan netral.
Ia juga menyoroti aparat keamanan agar netral dan tidak berpihak.
Dewan pembina Perludem itu juga mengimbau masyarakat sebagai pemilih agar terinformasi dengan baik.
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan Jelang Pemilu
Sehingga, nantinya keputusan saat memilih jadi lebih bermakna.
"Saya kira semangat itu yang kita semua perlu mendukung gerakan Pemilu, sebagai komitmen kita negara demokrasi dalam bingkai negara hukum," katanya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jadwal masa kampanye caleg dan capres-cawapres di Pemilu 2024.
Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Diketahui, sejumlah aktivis, tokoh muda, dan pengusaha mendeklarasikan gerakan Jaga Pemilu untuk mengawasi potensi kecurangan Pemilu 2024.
Inisiator JagaP emilu sekaligus mantan Wakil Koordinator BP ICW Lucky Djani pun menyoroti empat hal setelah putusan Mahkamah Konstitusi membuat putusan soal syarat usia Capres-Cawapres.
Kata dia, putusan itu telah menciptakan setidaknya empat prahara yang mengusik etika politik.
Pertama yakni soal potensi kecenderungan untuk meneruskan kekuasaan yang mengarah pada praktik politik dinasti.
Kedua, tendensi arah kekuasaan menuju tataran politik tirani dengan kemampuan dan keinginan terus berkuasa dengan memanfaatkan institusi hukum sebagai alat kekuasaan untuk mempertahankan kepentingan dari kekuatan politik dominan.
"Ketiga tingginya persaingan politik berpotensi pemanfaatan birokrasi pemerintahan dan juga anggaran negara- untuk disalahgunakan dalam pemenangan Pemilu," beber dia.
Keempat kata Luky, melemahnya akuntabilitas dan buruknya kinerja pelaksanaan Pemilu baik oleh penyelenggara Pemilu maupun institusi pengawasannya, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Keempat prahara ini akan berdampak pada tidak terlaksananya Pemilu secara jujur dan adil hal ini dapat berbentuk pada konflik sosial yang sangat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menurut berbagai kalangan," kata Lucky.
Atas hal itu, Lucky berpandangan gerakan Jag aPemilu ini diluncurkan untuk melakukan pengawasan soal adanya potensi kecurangan pemilu.