Enny Nurbaningsih Benarkan Kabar Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, minta pembatalan atau meninjau kembali
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pengajuan surat ini dilakukan untuk meminta pembatalan atau meninjau kembali terkait dengan keputusan tersebut.
Tribunnews.com masih berupaya mengonfirmasi surat tersebut ke Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan.
Namun, surat keberatan yang diajukan Anwar Usman ini telah dibenarkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dijelaskan Enny yang juga Juru Bicara MK, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023, lalu.
Baca juga: MK Gelar RPH Bahas Surat Keberatan Anwar Usman soal Penetapan Suhartoyo Jadi Ketua
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023."
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," kata Enny, pada Rabu (22/11/2023).
Surat tersebut, ujar Enny, masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Enny menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman tidak akan dilibatkan.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya."
"Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca juga: Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Adapun pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023) sejak pukul 09.00 WIB pagi.
RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pemilihan Suhartoyo dalam RPH telah disepakati kesembilan hakim konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.