Keterwakilan Perempuan Perlu Diakomodir Negara untuk Penuhi Kepentingan Kelompok Rentan
Ia mengambil contoh dalam proses pembentukan undang-undang. Jika pembentukan undang-undang tidak melibatkan perempuan, maka bakal menghasilkan aturan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasonal Perempuan menyatakan kepentingan kelompok rentan tidak terpenuhi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memuat kebijakan afirmasi ihwal keterwakilan perempuan.
Hal itu disampaikan oleh komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu, di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Ketika komposisi atau tidak ada keterwakilan perempuan atau kelompok rentan dalam hal ini perempuan, maka pembentukan perundangan-undangan tidak memenuhi kepentingan dari kelompok," kata Siti.
Siti menegaskan, perlunya keterwakilan perempuan di setiap institusi dalam pengambilan keputusan.
Ia mengambil contoh dalam proses pembentukan undang-undang. Jika pembentukan undang-undang tidak melibatkan perempuan, maka bakal menghasilkan aturan yang merugikan.
"Juga bisa berdampak berbeda antara laki-laki dan perempuan," tuturnya.
Siti juga menekankan pentingnya mendengarkan dan mengakui bahwa ada pengalaman yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam masing-masing peran.
"Ada kepentingan yang harus diakomodir negara. Itu salah satu tujuan kenapa 30 persen, agar resource negara, daya negara juga terdistribusi baik kepada seluruh warga negara," tegasnya.
Sebagai informasi, perkara ini dilaporkan oleh mantan anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay.
Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita."
Baca juga: Prabowo, Mahfud, Cak Imin & Gibran Diminta Mundur dari Jabatan: Kejar Jabatan Tapi Takut Kehilangan
Atas hal itu, Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.