Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa UBK dan Trisakti Tolak Politik Dinasti: Presiden Harus Jaga Netralitas

mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) dan mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta, Kamis (23/11/2023) menolak politik dinasti

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahasiswa UBK dan Trisakti Tolak Politik Dinasti: Presiden Harus Jaga Netralitas
istimewa
Mahasiswa UBK memasang spanduk tolak politik dinasti di sekitaran kawasan kampusnya, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terkait dinasti politik masih terus berlanjut.

Kali ini penolakan juga disuarakan oleh para mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) dan mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Mahasiswa UBK memasang spanduk tolak politik dinasti di sekitaran kawasan kampusnya. Sementara mahasiswa Trisakti di sekitaran Semanggi, Jakarta. Spanduk tersebut bertuliskan: Trisakti Kampus Reformasi Tolak Politik Dinasti.

Mahesa, mahasiswa FISIP Universitas Bung Karno angkatan 2022 mengatakan politik dinasti sangat menciderai demokrasi dan merupakan tindakan yang buruk.

"Sekelas presiden seharusnya menjaga netralitas sebagai kepala negara dengan tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi," demikian kata Mahesa dalam keterangannya kepada Tribunnews.

Mahesa mengatakan mereka melakukan aksi sebagai bentuk kritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan calon presiden dan wakil presiden.

Mahesa mengatakan ada hubungan antara majunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka karena Ketua Mahkkamah Konstitusi (MK) saat itu, Anwar Usman adalah pamannya.

BERITA TERKAIT

"Kami Mahasiswa Universitas Bung Karno menolak tindakan Jokowi untuk membangun dinasti politik," kata dia.

Dalam aksi tersebut, mahasiwa memasang spanduk di beberapa titik penolakan politik dinasti.

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Mpu Tantular mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Polemik Gibran dan Politik Dinasti

Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akhirnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Hal ini menjadi polemik lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MK lewat putusannya seakan memberi karpet merah kepada Gibran yang tadinya belum cukup umur untuk dijadikan sebagai cawapres.

Seperti diberitakan, pada 16 Oktober 2923 MK "mengizinkan: kepala daerah maju di pemilihan presiden meski belum berusia 40 tahun.

Putusan itu menuai pro dan kontra, bahkan tak sepi dari kritik karena dinilai lembaga ini melampaui kewenangannya.

Sejumlah pihak menyebutkan, putusan MK ini semestinya menjadi wilayah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Selain dinilai melampaui kewenangannya, MK juga dianggap tidak konsisten dengan putusannya tersebut.

Putusan MK yang dinilai banyak kalangan lahir dari kepentingan politik, bukan semata-mata pertimbangan hukum.

Publik juga menilai putusan MK ini juga tidak bisa dilepaskan dari isu bahwa upaya uji materi tersebut memang diperuntukkan guna memberi jalan politik bagi Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk berlaga di pemilihan presiden.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu, yang juga merupakan Paman Gibran akhirnya dicopot lewat keputusan MKMK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas