MK Kirim Surat Jawaban Keberatan Anwar Usman Atas Pengangkatan Suhartoyo Hari Ini
MK menyampaikan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, surat jawaban dari Mahkamah Konstitusi itu diserahkan kepada tiga kuasa hukum yang mewakili hakim konstitusi Anwar Usman.
"(Surat jawaban MK) Dikirim hari ini tadi," kata Fajar, saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Fajar mengungkapkan, surat tersebut diserahkan MK langsung ke alamat kantor kuasa hukum Anwar Usman.
Sebab, kata Fajar, nomor telepon yang tercantum dalam surat keberatan Anwar Usman tidak dapat dihubungi.
Terlebih, dalam surat tersebut juga tidak mencantumkan alamat surat elektronik atau surel (email).
"Surat langsung diserahkan ke alamat kantor Kuasa Hukum sebagaimana tertera di dalam surat keberatan, karena nomor hape yang tertera dihubungi berkali-kali tidak aktif, dan tidak mencantumkan alamat email," ungkap Fajar.
Baca juga: Anwar Usman Tuduh Para Ketua MK Terlibat Konflik Kepentingan, Pelapor: Itu Upaya Cari Pembenaran
Anwar Usman melalui tiga orang kuasa hukumnya, mengajukan surat keberatan ke MK atas Surat Keputusan Nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028, pada 15 November 2023.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat keberatan dari Anwar Usman telah dijawab oleh Ketua MK Suhartoyo berdasarkan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).
"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, pada Kamis (23/11/2023).
Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca juga: MK Jawab Surat Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua
Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung oleh Anwar Usman.
"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.