Yusril: TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Aduan di Bawaslu Soal Dugaan Deklarasi Kepala Desa
Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menghadapi aduan di Bawaslu perihal dugaan deklarasi kepala desa di GBK, Senayan Jakarta pada Minggu (19/11/2023)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menghadapi aduan di Bawaslu perihal dugaan deklarasi kepala desa di GBK, Senayan, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) lalu.
Yusril menegaskan jika ada pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu.
Lembaga pengawas pemilu tersebut jadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.
"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Yusril pun mengatakan bahwa delik pemilu merupakan delik materiil, bukan formil sehingga pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatannya telah nyata.
Sementara jika baru sebatas niat dan belum diwujudkan, maka hal tersebut bukan termasuk perbuatan materiil.
"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," tegas Yusril.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini turut merespons Wakil Ketua TPN Ganjar - Mahfud, Andika Perkasa yang khawatir atas nasib kepala desa dan perangkat desa terlibat dugaan deklarasi bisa dikenai sanksi.
Yusril mengatakan sejak dirinya datang pada pukul 10.30 WIB hingga acara rampung, tak ada satupun para kepala desa dan perangkat desa mengucapkan deklarasi sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan lanjutnya, di lokasi juga hadir perwakilan Bawaslu.
"Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa acara pada Ahad itu merupakan penyampaian aspirasi, harapan dan tuntutan atas persoalan desa yang selama ini mengganjal.
Aspirasi dan keluhan itu yang dibawa oleh para kepala desa dan perangkat desa, dan disampaikan langsung ke cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut," pungkas Yusril.
Acara Desa Bersatu di GBK
Sebelumnya,cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.