Bawaslu dan TNI Masih Berdiskusi Terkait Mekanisme Hukum Soal Netralitas di Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menejelaskan mekanisme netralitas tersebut sudah ada. Namun masih banyak yang harus diperbaiki dari sisi perlakuan hukum
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga saat ini masih berdiskusi dengan TNI terkait mekanisme hukum terkait netralitas.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menejelaskan mekanisme netralitas tersebut sudah ada. Namun masih banyak yang harus diperbaiki dari sisi perlakuan hukum.
"Kendalanya misalnya ada aturan yang harus kita obrolkan lagi dengan teman-teman TNI. Kita lagi diskusi," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jumat (24/11/2023).
"Tentu sekarang sudah ada mekanismenya. Pertama, perbaikan-perbaikan mekanisme dibicarakan," sambungnya.
Bagja mengungkapkan mekanisme perlakuan hukum terkait netralitas TNI berbeda dengan Polri yang hanya bakal mengarah ke ranah etik.
Berbeda dengan Polri, lanjutnya, jika TNI terbukti melanggar netralitas maka akan diarahkan ke salah satu jalur antara etik atau pidana militer.
"TNI sangat keras itu, bisa masuk pidana militer kalau TNI. Itu yang agak menurut kami ini yang harus ditaruh pada relnya. Ini etik atau pidana, karena kalau di polisi kan etik. Kalau di militer, kok pidana, nanti kan ada ketidaksamaan," tuturnya.
"Treatment hukumnya berbeda. Berbeda itu jadi masalah. Semoga sih tidak ada," tambahnya menegaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.