KPU: Parpol Belum Beri Perhatian Besar untuk Pencalegan Penyandang Disabilitas
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan pihaknya telah mengimbau partai politik untuk mengedepankan para penyandang disabilitas menjadi cale
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan pihaknya telah mengimbau partai politik untuk mengedepankan para penyandang disabilitas menjadi calon anggota legislatif.
Meski begitu, Idham mengungkapkan partai politik belum memberikan proporsi yang besar kepada para penyandang disabilitas.
Menurut Idham, hal ini terjadi karena jumlah penyandang disabilitas tidak tinggi.
Sehingga, tidak mendapatkan perhatian khusus dari partai politik.
"Dalam pemahaman itu, para kontestan itu masih menerapkan pendekatan marketing politik. Ini bisanya pada big match population, disabilitas jumlahnya tidak besar, maka tidak diperhatikan," ujar Idham dalam Medialogue BedaHAM di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dirinya mengungkapkan pada tahun 2019 pemilih disabilitas masih kurang dari 1 persen.
Sementara yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu hanya 35 persen.
Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta
KPU, kata Idham, meminta kepada tim kampanye dapat memfasilitasi para penyandang disabilitas.
"Kita berharap kepada tim kampanye itu mengunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks braile," ucap Idham.
Selain itu, Idham berharap para capres dan cawapres dapat memiliki kepedulian tinggi untuk akses disabilitas.
Kelompok Masyarakat Sipil Dorong Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Politik
Sebelumnya, Kelompok masyarakat sipil mendorong agar pemilu 2024 dapat dilakukan secara inklusif, informatif, dan edukatif termasuk juga agar penyandang disabilitas bisa menggunakan hak politiknya.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) memiliki tantangan untuk terus mensosialisasikan kebutuhan penyandang disabilitas dalam pemilu.
Baca juga: Bawaslu Diminta Berani Menindak Pelanggaran Pemilu 2024
"Diharapkan KPU bisa mencatat kebutuhan-kebutuhan ini untuk menciptakan Pemilu yang inklusif. Dan harapannya penyandang disabilitas bisa menggunakan hak politiknya," kata Adinda, Sabtu(9/9/2023).
Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), juga menjelaskan tentang pentingnya peningkatan literasi kepemiluan bagi penyandang disabilitas dan advokasi, serta kampanye publik dan kolaborasi dengan media untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya inklusivitas, termasuk dalam konteks Pemilu dan pemantauan kampanye di media sosial pada Pemilu 2024.
Tantowi mendorong agar terjadi perubahan pandangan oleh partai politik maupun pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam melihat penyandang disabilitas dari objek menjadi subjek dalam Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan bahwa pemilu inklusif adalah pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi, dan lain-lain.
"Karena itu, Pemilu 2024 harus diselenggarakan secara inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.