Gelar Apel Siaga, Ketua Bawaslu Ingatkan Waktu Tidur Mulai Berkurang, Wajib Ada di Lapangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, (26/11/2023).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, (26/11/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, serta sejumlah perwakilan lembaga.
Baca juga: Mangkir Sidang, Bawaslu Minta Pelapor Pantun Capres-Cawapres Lebih Serius
Dalam amanatnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa Apel Siaga digelar untuk memastikan bahwa seluruh pengawas Pemilu siap untuk menjalankan tugasnya mengawal dan mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi.
"Sudah saatnya kita ajarkan, kita beri contoh bahwa pengawas Pemilu tidak hanya ada di kantor, namun ada di lapangan," katanya.
Pada Selasa lusa kata Rahmat pengawas Pemilu akan berkurang jam istirahatnya hingga tahapan Pemilu selesai.
Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran Terkait Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Bawaslu Serahkan ke KASN
Pada lusa nanti telah dimulai pelaksana kampanye Pemilu 2024 yang seluruh kegiatannya harus diawasi.
"Bapak ibu harus siap tanggal 28 November ke depan bapak ibu akan berkurang waktu tidurnya akan berkurang waktu istirahatnya sampai kapan sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional seleaai, sampai dengan jika ada gugatan di mahkamah konstitusi selesai kita baru agak rehat, ketika menjelang masa tahapan akhir masa pelantikan anggota DPR DPRD, DPD dan juga pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih," katanya.
Oleh karena itu Rahmat mengatakan para pengawas Pemilu harus memiliki kesiapan mental dan fisik yang baik. Sehingga dapat terus berkonsentrasi dalam melakukan pengawasan Pemilu.
"Tingkatkan kesadaran Pengawas Pemilu terhadap pelanggaran termasuk penyebaran informasi palsu, intimidasi pemilih atau pelanggaran aturan kampanye lainnya," pungkasnya.