Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Mulai Cuti Besok, Sowan ke Ibu Sebelum Kampanye

Aturan pejabat negara dapat mengajukan cuti saat ingin melakukan kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Cak Imin Mulai Cuti Besok, Sowan ke Ibu Sebelum Kampanye
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui awak media di sela acara MKD Awards, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah mengambil cuti sebagai Wakil Ketua DPR untuk fokus dalam mas kampanye

"Ya, saya sudah mulai cuti besok pagi, sampai tanggal 12," kata Cak Imin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). 

Pada masa kampanye yang mulai berlangsung Selasa (28/11/2023) besok Cak imim bakal menyambangi wilayah di Jawa Timur. 

Sebelum kampanye, ia berencana ke Jombang, Jawa Timur untuk bertemu dengan ibundanya lebih dulu. 

"Ya saya fokus kampanye mulai besok sampai tanggal 12, saya mulai besok sowan ke ibu saya di Jombang, kampanye, izin pamit, lalu lanjut ke berbagai titik di Jatim," tuturnya.

Aturan pejabat negara dapat mengajukan cuti saat ingin melakukan kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara 

BERITA REKOMENDASI

"Pasal 14 Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden," dikutip dari PP tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Lingkaran Istana Maju Caleg hingga Gabung Tim Kampanye Capres

Pasal 16

Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

Pasal 17

(1) Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Menteri.(2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Presiden mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat menetapkan Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas