Kampanye Pilpres 2024 Perdana, Hari Ini Cak Imin Bakal Sambangi Surabaya Jawa Timur
Cak Imin memulai kampanye perdananya dengan di Jombang dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sebelum mulai kampanye kunjungi rumah ibunda minta doa restu.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memulai kampanye perdananya di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Sebelum memulai kampanye hari ini, Cak Imin mengaku akan mengunjungi rumah ibundanya terlebih dahulu untuk meminta doa restu.
"Saya mulai besok (hari ini) sowan ke ibu saya di Jombang, kampanye, izin pamit, lalu lanjut ke berbagai titik di Jatim," tuturnya, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Untuk kampanye hari pertama ini, diketahui Cak Imin tidak bersama dengan calon presiden (capres) Anies Baswedan, karena keduanya berbagi tugas.
"Ya berbagi tugas supaya jangkauannya luas. Lusa udah bareng lagi malam," katanya.
Sementara itu, Anies diketahui bakal memulai kampanye di Jakarta.
Fokus masa kampanye, Cak Imin diketahui juga telah mengambil cuti sebagai Wakil Ketua DPR untuk fokus dalam masa kampanye ini.
Baca juga: Kampanye Pilpres 2024 Hari Ini: Anies di Jakarta, Cak Imin ke Surabaya
"Ya, saya sudah mulai cuti besok pagi (hari ini), sampai tanggal 12," kata Cak Imin.
Untuk diketahui, aturan pejabat negara dapat mengajukan saat ingin melakukan kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara.
"Pasal 14 Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden," dikutip dari PP tersebut.
Pasal 16
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Pasal 17
(1) Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Menteri.(2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Presiden mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat menetapkan Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.