Kemenkominfo Wanti-wanti Konten Hoaks Pemilu Bisa Kena Pidana
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan konten hoaks yang berdasarkan analisis tidak berpotensi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewanti-wanti masyarakat terkait konten hoaks pemilu. Mereka yang membuat konten hoaks hingga memicu kericuhan bisa dijerat pidana.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan konten hoaks yang berdasarkan analisis tidak berpotensi membuat kerusuhan, maka Kemenkominfo hanya akan melabeli dengan stempel hoaks pada konten tersebut.
Namun, jika berangkat dari hasil analisis, konten tersebut menimbulkan reaksi nyata di tengah masyarakat, maka Kemenkominfo tak ragu dengan takedown konten dimaksud.
Bahkan, pihak kepolisian juga dapat menindaklanjutinya jika didapati unsur pidana.
"Kalau berpotensi, potensi ini pasti sudah ada analisanya, sudah ada gerakannya, contohnya hoaks yang barusan terjadi kericuhan di Bitung, hoaksnya kami berantas, kalau bukan hoaks kami biarkan. Tapi begitu hoaks yang mengadu domba kami tidak ragu menindak, minta takedown, malahan polisi sudah mengenali pelaku-pelakunya ditindak hukum," kata Samuel dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
"Kalau hoaks yang memang memancing, bermain di kolam keruh, ini kita tidak tolerir, kita tindak tegas, kalau itu ada niatannya, ada tindak lanjut kepolisian, kalau tidak ada, kita takedown untuk mengurangi friksi di masyarakat," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan dalam menangani laporan pelanggaran terkait pemilu, kepolisian masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) bersama Bawaslu.
Baca juga: Ganjar Tanya ke Bawaslu: Kalau Saya Bantu Buatkan Puskesmas Apakah Money Politic?
Aduan publik yang masuk nantinya akan dianalisis bersama kepolisian dan Bawaslu apakah ada unsur tindak pidana dalam dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.
"Memang nanti juga ada dari Gakkumdu, jadi aduan itu tentu akan dianalisis terlebih dahulu, apakah masuk pidana pemilu atau tidak, nah itu nanti dengan Bawaslu dan Gakkumdu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.