Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Ungkap Kendala Pemungutan Suara Metode Pos di Luar Negeri, Surat Berpotensi Tak Diterima Pemilih

KPU mengaku masih ada kendala dalam proses pemungutan suara di luar negeri dengan menggunakan metode pos ketimbang mencoblos di TPS.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Ungkap Kendala Pemungutan Suara Metode Pos di Luar Negeri, Surat Berpotensi Tak Diterima Pemilih
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih ada kendala dalam proses pemungutan suara di luar negeri (LN) dengan menggunakan metode pos ketimbang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU RI Idham Holik, saat dikonfirmasi mengatakan kendala tersebut berupa potensi surat suara tidak seratus persen tiba di alamat calon pemilih.

Dalam prosesnya, pemungutan suara metode pos berjalan dengan cara KPU mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat para pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Setelah diterima dan dicoblos, para pemilih dapat mengirim surat itu melalui amplop yang sudah disediakan tanpa harus menempel perangko ataupun melakukan proses pembayaran.

Sebagai informasi pemungutan suara di Hong Kong dan Makau bakal menggunakan metode pos.

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Pasangan Capres-Cawapres Mendapat Pengawalan 74 Personel Polri

Hal ini lantaran saat masa pencoblosan suara di luar negeri, masih bertepatan dengan suasana Tahun Baru Cina yang jatuh pada 10 Februari 2024.

Berita Rekomendasi

“Kendalanya adalah potensi surat suara tidak seratus persen ke Pemilih Hong Kong dan Makau yang mayoritas PMI (Pekerja Migran Indonesia,” ujar Idham.

“Karena post mail box di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU telah berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Tiongkok untuk mendirikan TPS.

Baca juga: Kumpulkan Relawan se-Jawa, Arsjad: Kita Bersatu Kawal Pemilu dan Pastikan Ganjar-Mahfud Menang 

Pihak pemerintah Tiongkok hanya memperbolehkan proses pemungutan suara diselanggarakan di gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.

Tercatat total DPT Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berjumlah 164.691 orang.

Dengan TPS yang terpusat di KJRI, pihak KPU khawatir bakal menyebabkan kemacetan mengingat luas area gedung dan padatnya kawasan kota Hong Kong.

“Jika ada TPS LN di lokasi gedung KJRI berpotensi akan ada antrian yang panjang mengular ke jalan utama kota Hong Kong,” tutur Idham.

“Karena luas area gedung di Hong Kong pada umumnya sempit, efek padatnya kota tersebut,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas