Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombdusman Dapati Potensi Maladministrasi Baru Saat Kaji Integrasi Data Kependudukan Bagi Orang Asing

Ombudmsan RI menemukan bentuk potensi maladministrasi baru saat melakukan kajian tentang Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ombdusman Dapati Potensi Maladministrasi Baru Saat Kaji Integrasi Data Kependudukan Bagi Orang Asing
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Penandatanganan Berita Acara Penyampaian Hasil Kajian Ombudsman RI tentang Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan oleh para pejabat terkait,Selasa (28/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudmsan RI menemukan bentuk potensi maladministrasi baru saat melakukan kajian tentang Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan.

Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menjelaskan dalam paparannya, biasanya dalam kajian-kajian yang dilakukan pihaknya selama ini hanya terdapat 10 bentuk potensi maladminiatrasi dalam pelayanan publik.

Sekadar informasi 10 bentuk potensi maladministrasi tersebut antara lain penundaan berlanjut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangam prosedur, bertindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi.

Namun demikian, kata dia, dalam kajian kali ini pihaknya menemukan satu bentuk potensi maladministrasi baru yakni pengabaian kewajiban hukum.

Potensi maladministrasi tersebut, kata dia, muncul karena dua sebab.

Baca juga: Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman Hari Ini, Anwar Usman Dituding Lakukan Dugaan Maladministrasi

Pertama, kata dia, karena belum ada mekanisme baku dan detail mengatur verifikasi dan validasi yang mencerminkan bahwa penyelenggara negara belum melaksanakan amanat presiden sebagaimana Pasal 62 Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 (tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil).

Berita Rekomendasi

"Jadi dengan hal ini menimbulkan terjadinya potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," kata Jemsly di kanal Youtube Ombudsman RI pada Selasa (28/11/2023).

"Jadi kompleksitas dalam data integrasi juga menimbulkan temuan baru dalam maladministrasi di Ombudsman yaitu pengabaian kewajiban hukum yang merupakan esensi definisi dari maladministrasi itu sendiri," ujar dia.

Baca juga: Ombudsman Soal Kelanjutan Dugaan Mendag Terlibat Permainan SPI Bawang Putih: Tak Usah Ditanyakan

Kedua, kata dia, belum adanya integrasi data terkait pencatatan administrasi kependudukan bagi orang Asing dan perubahan status kewarganegaraan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban pelayanan yang diamanatkan dalam Perpres 96 tahun 2018.

Pada pokoknya, aturan tersebut menghendaki adanya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diselenggarakan dengan prinsip integrasi dan keterhubungan data antar instansi dan/atau lintas instansi terkait.

"Ini juga menimbulkan potensi maladministrasi yaitu berupa pengabaian kewajiban hukum. Jadi dua hal ini bermuara pada satu temuan esensi maladministrasi di luar yang biasa 10 terjadi dalam maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman," kata dia.

"Jadi kajian ini, di samping kita ada potensi maladministrasi juga menimbulkan temuan baru dalam esesnsi maladministrasi yang terjadi," sambung dia.

Ia menjelaskan dua kesimpulan dalam kajian tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas