Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Konten Hoaks Meresahkan Selama Kampanye Pemilu? Lapor ke Bawaslu, Begini Caranya

Bawaslu pun mengimbau kepada peserta pemilu, pejabat negara dan masyarakat untuk bersama melawan hoaks pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Temukan Konten Hoaks Meresahkan Selama Kampanye Pemilu? Lapor ke Bawaslu, Begini Caranya
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Wadir Tipidsibet Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni, Menkominfo Budi Aries Setiadi, dan Dirjen Aptika Semuel Pangerapan dalam jumpa pers di Kominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai pada hari ini, Selasa (28/11/2023). Guna mencegah dan menanggulangi konten hoaks pemilu yang muncul selama masa kampanye, adan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan tiga saluran pengaduan.

Saluran pertama adalah aduan hoaks di internet baik website maupun sosial media lewat hotline 0811-9810-123.

Baca juga: Ganjar Tanya ke Bawaslu: Kalau Saya Bantu Buatkan Puskesmas Apakah Money Politic?

Saluran kedua, masyarakat bisa mengadu lewat email medsos@bawaslu.go.id.

Saluran ketiga, Bawaslu membuka Posko Aduan Masyarakat di semua tingkat kantor pengawas pemilu.

"Peluncuran ini merupakan salah satu kesiagaan Bawaslu mengawasi konten hoaks Pemilu, sekaligus memperkuat dua saluran aduan yang telah ada sebelumnya," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Selasa.

Baca juga: Tim Hukum AMIN Dipastikan Kawal Kasus Pantun Cak Imin di Bawaslu

Adapun dua saluran yang sebelumnya telah ada yakni media sosial jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan, dan laman aduan pada portal jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.

Berita Rekomendasi

Perihal laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap lewat dua mekanisme yakni temuan dan laporan, sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Terkait aduan konten hoaks yang dilaporkan masyarakat, tim pengawasan konten internet (siber) Bawaslu akan melakukan kajian terhadap pelaporan perihal dugaan pelanggaran pemilu dan/atau pelanggaran hukum lainnya.

Jika hasil kajian tersebut merupakan pelanggaran UU ITE, hasil kajian akan dikoordinasikan secara berjenjang di internal Bawaslu.

Kemudian Bawaslu merekomendasikan kajian tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk ditindak seperti pembatasan akses alias takedown.

Sebagaimana diketahui Kemenkominfo juga sebelumnya telah bekerja sama dengan pihak platform seperti Google, TikTok maupun Meta untuk menjaga pelaksanaan pemilu kondusif.

Adapun Bawaslu secara umum melakukan strategi pengawasan hoaks berupa patroli pengawasan siber dengan kerja sama Kemenkominfo, pemantauan pemberitaan baik lewat portal berita maupun portal Intelligent Media Monitoring, hingga kerja sama dengan koalisi masyarakat sipil.

Baca juga: Masa Kampanye Dimulai Besok, Bawaslu RI Tak Ingin Tindak Pidana Pemilu Terjadi

Bawaslu pun mengimbau kepada peserta pemilu, pejabat negara dan masyarakat untuk bersama melawan hoaks pemilu, serta menyampaikan informasi, aduan atau laporan, jika mendapati konten internet yang diduga melanggar.

"Harapannya, Pemilu Tahun 2024 ini berjalan dengan jujur, adil, demokratis, aman, damai, dan jauh dari informasi yang keliru dan menyesatkan," pungkas Lolly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas