Mahfud MD Tolak Usulan Jabatan Menteri Tidak Berasal dari Partai Politik
Mahfud MD menolak usulan jabatan menteri tidak berasal dari partai politik (parpol).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menolak usulan jabatan menteri tidak berasal dari partai politik (parpol).
Usulan ini disampaikan salah satu peserta dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
"Bisakah tidak merekrut orang partai untuk menjadi menteri? Enggak bisa. Saya katakan tidak bisa, kalau itu diminta kepada saya, saya takluk, enggak bisa jadi presiden," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Mukernas MUI.
Mahfud menjelaskan parpol merupakan wadah untuk melakukan pengkaderan, persemaian untuk calon menteri maupun presiden.
Menurutnya, usulan tersebut tidak masuk akal. Sebab, di seluruh dunia menteri berasal dari parpol.
"Enggak masuk akal, di seluruh dunia itu jadi menteri dari partai semua, masa Indonesia tidak? Enggak bisa lah," ucap Mahfud.
Baca juga: Saat Prabowo Sebut Semua Nama Menko di Kabinet Jokowi Kecuali Mahfud MD
Mahfud mengaku telah bersepakat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa penunjukan menteri harus melalui seleksi.
"Ini pembicaraan saya dengan Bu Mega waktu itu, itu yang menjadi menteri itu harus diseleksi sehingga kita membentuk zaken kabinet, itu arahan Bu Mega di pimpinan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, melalui zaken kabinet, parpol tidak bisa asal-asalan meminta jatah menteri.
"Kita lihat dulu, 'Eh saya perlu menteri keuangan, kualifikasinya ini', partai mana yang punya? Sudah teruji belum? Masuk," tutur Mahfud.
Adapun zaken kabinet adalah suatu kabinet yang jajaran menterinya berasal dari kalangan ahli dan, bukan representasi dari suatu partai politik tertentu.
Sementara itu, Mahfud saat ini menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Pasangan itu diusung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.
(Tribunnews)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.