Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Cek Syaratnya
Pendaftaran petugas KPPS di Pemilu 2024 akan dibuka mulai 11 Desember 2023. Lulusan SMA se-derajat bisa mendaftar jadi KPPS. Simak syaratnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
![Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Cek Syaratnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tps-super-hero-di-citraland-surabaya_20201209_212258.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dimulai pada Senin, 11 Desember 2023.
Mengutip dari kominfo.jatimprov.go.id, masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama 10 hari hingga 20 Desember 2023.
Diketahui, KPPS dibentuk untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam satu TPS, ada 7 anggota KPPS yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Kabar gembiranya, petugas KPPS Pemilu 2024 bisa dilamar oleh lulusan SMA/SMK dengan usia minimal 17 tahun.
Baca juga: Wapres Ingatkan Agar Peristiwa Tewasnya Ratusan Petugas KPPS pada 2019 Jangan Sampai Terulang
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Selain umur dan pendidikan, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.
Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
- warga negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 tahun
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17-55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu.
Dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Baca juga: Metode Penghitungan Dua Panel untuk Tekan Risiko KPPS Kelelahan Ditolak DPR
![Anggota KPPS TPS 010 sedang menuntun warga menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 yang berada di halaman sanggar Sobokarti Kelurahan Kebonagung, Semarang Timur, Rabu (9/12/20).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/berpakaian-wayang-anggota-kpps-tps-010-semarang_20201209_164255.jpg)
Inilah daftar dokumen untuk mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024, dirangkum dari penjelasan anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur, Rochani:
- Surat pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK
- Surat pernyataan dalam satu dokumen
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat keterangan bebas narkotika
- Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)
- Surat pernyataan bermaterai
"Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan," kata Rochani.
Selain itu, ada catatan khusus dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Yakni bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar, sebab minimal harus melewati 5 tahun.
"Pemilu 2019 dilaksanakan bulan April dan Pemilu 2024 digelar Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh daftar," kata dia.
Tahapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Rochani juga mengatakan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Masih berdasarkan penuturan Rochani, inilah sejumlah tahapan dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024: 11-20 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 23 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Honor Petugas KPPS Pemilu 2024
Diketahui, besaran honor KPPS kini sudah dinaikkan.
Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta.
Sementara anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta dan Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KPPS Pemilu 2024, masyarakat dapat memantau informasi dari KPU setempat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.