Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Cek Syaratnya

Pendaftaran petugas KPPS di Pemilu 2024 akan dibuka mulai 11 Desember 2023. Lulusan SMA se-derajat bisa mendaftar jadi KPPS. Simak syaratnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Cek Syaratnya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Pendaftaran petugas KPPS di Pemilu 2024 akan dibuka mulai 11 Desember 2023. Lulusan SMA se-derajat bisa mendaftar jadi KPPS. Simak syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dimulai pada Senin, 11 Desember 2023.

Mengutip dari kominfo.jatimprov.go.id, masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama 10 hari hingga 20 Desember 2023.

Diketahui, KPPS dibentuk untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam satu TPS, ada 7 anggota KPPS yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Kabar gembiranya, petugas KPPS Pemilu 2024 bisa dilamar oleh lulusan SMA/SMK dengan usia minimal 17 tahun.

Baca juga: Wapres Ingatkan Agar Peristiwa Tewasnya Ratusan Petugas KPPS pada 2019 Jangan Sampai Terulang

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Selain umur dan pendidikan, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.

BERITA REKOMENDASI

Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

- warga negara Indonesia

- berusia paling rendah 17 tahun

- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil


- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas