Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Cek Syaratnya
Pendaftaran petugas KPPS di Pemilu 2024 akan dibuka mulai 11 Desember 2023. Lulusan SMA se-derajat bisa mendaftar jadi KPPS. Simak syaratnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
- Surat pernyataan bermaterai
"Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan," kata Rochani.
Selain itu, ada catatan khusus dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Yakni bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar, sebab minimal harus melewati 5 tahun.
"Pemilu 2019 dilaksanakan bulan April dan Pemilu 2024 digelar Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh daftar," kata dia.
Tahapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Rochani juga mengatakan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Masih berdasarkan penuturan Rochani, inilah sejumlah tahapan dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024: 11-20 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 23 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Honor Petugas KPPS Pemilu 2024
Diketahui, besaran honor KPPS kini sudah dinaikkan.
Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta.
Sementara anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta dan Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KPPS Pemilu 2024, masyarakat dapat memantau informasi dari KPU setempat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)