Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pilkada Menguat di Masa Tenang, Minta Pengawasan Diperketat
Bawaslu mengingatkan potensi pelanggaran Pemilu dalam Pilkada bakal menguat di saat masa tenang. Minta petugas waspada.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) mengingatkan potensi pelanggaran Pemilu dalam Pilkada bakal menguat di saat masa tenang.
Diketahui, berdasarkan waktu pelaksanaan Pilkada 2024, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Di masa tenang ini, para calon maupun tim sukses masing-masing pasangan calon kepala daerah tidak boleh berkampanye.
"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melalui keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).
Pihaknya meminta seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye untuk diturunkan.
Baca juga: Bawaslu Gencarkan Patroli Masa Tenang Antisipasi Serangan Fajar
Ia meminta agar seluruh pihak terkait serta pengawas untuk bisa mengawasi.
"Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," kata dia.
Ia berharap seluruh rangkaian Pilkada Serentak 2024 berjalan baik.
Baca juga: Bawaslu Soroti Potensi Bentrokan Antarpendukung di Kampanye Akbar Pilkada 2024
Kata Herwyn, biarkan hasil kemenangan Pilkada didasarkan pada pilihan masyarakat yang akan secara serentak memilih pada Rabu 27 November 2024.
"Biarlah tanggal 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik," ucap dia.