TPN Ganjar-Mahfud: KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres Cawapres
Dengan mekanisme debat yang beredar saat ini, pihak TPN mengatakan KPU sedang mengakali format itu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak berhak mengubah format debat capres-cawapres.
"Jadi saya ingin katakan kembali bahwa Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah format debat tersebut," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Sabtu (2/12/2023).
Format debat, lanjut Todung, seharusnya mengikuti aturan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga: TPN Sayangkan Capres Cawapres Harus Hadir Lengkap di Seluruh Debat
Jika hendak mengubah aturan itu, maka KPU disebut harus mengubah undang-undang.
"Debat itu tetap mesti tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres dan kalau Ketua KPU dan KPU mengubah itu, dia harus mengubah undang-undangnya," tuturnya.
Dengan mekanisme debat yang beredar saat ini, pihak TPN mengatakan KPU sedang mengakali format itu.
Todung menegaskan rakyat punya hak menilai siapa capres dan cawapres mereka. Adanya format debat yang berbeda dari Pemilu 2029 ini maka rakyat tidak mendapatkan haknya dan berakhir mendapatkan pemimpin dengan cara seperti memilih kucing dalam karung.
"Ya seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung, kita perlu tahu secara transparan, secara total, siapa capres, siapa cawapres, apa visi, apa komitmen, apa kesiapan mereka. Nah, itu yang kita mesti lakukan," tuturnya.
Sehingga dalam pandangan TPN Ganjar-Mahfud, format ideal adalah tiga kali debat capres dan dua kali tanpa harus digabung dengan masing-masing pasangan.
Sebagai informasi, semua pasangan calon peserta Pilpres 2024 bakal hadir lengkap dalam lima kali debat capres cawapres mendatang.
Dari lima debat tersebut, tiga debat diperuntukkan kepada capres dan dua debat kepada cawapres.
Baca juga: Sambut Debat Capres-Cawapres, Gibran Bakal Kolaborasi dengan Prabowo dan Libatkan Tokoh
"Lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada 2 kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya, Kamis (30/11/2023).
Namun begitu, meski debat itu telah dipersiapkan jatah bagi capres dan cawapres, Hasyim mengatakan para peserta pilpres itu tetap hadir secara lengkap.
"Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir," tuturnya.
Hasyim menjelaskan, proporsi debatnya saja yang berbeda dalam pembagian tersebut. Sehingga meski nanti yang sedang berlangsung adalah debat capres, para cawapres tetap punya wadah untuk menyampaikan gagasan.
Baca juga: Lima Tema Debat Capres-cawapres pada Pilpres 2024, Ini Jadwalnya
"Hanya saja proporsinya, bicara, itu yang berbeda," papar Hasyim.
Perlunya pasangan calon hadir lengkap dalam setiap debat juga supaya publik dapat melihat team work atau kerja sama masing-masing capres cawapres.
KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni: 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.