Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah jadi Moderator Pilpres 2009, Anies Makin PeDe Hadapi Debat Capres

Diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, dirinya pernah memoderatori debat capres cawapres, yakni saat momen Pilpres 2009 silam.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pernah jadi Moderator Pilpres 2009, Anies Makin PeDe Hadapi Debat Capres
Kolase Tribunnews.com/net
Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan, percaya diri (pede) menjalani debat capres dan cawapres Pilpres 2024 di antaranya karena punya pengalaman sebagai memoderatori debat capres cawapres pada Pilpres 2009.  

KPU RI telah merancang tema debat capres cawapres peserta Pilpres 2024. Adapun berikut tema debat capres cawapres Pilpres 2024:

- Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

- Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Berita Rekomendasi

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Baca juga: Area CFD Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye, Bawaslu Telusuri Aktivitas Gibran Bagi-bagi Susu

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas