Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Diduga Sudah Dua Kali Langgar Aturan Kampanye, TKN Tegaskan Tidak Mau Main Curang

Gibran Rakabuming Raka diduga telah dua kali melakukan pelanggaran saat dua hari berkampanye di Jakarta pada akhir pekan kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gibran Diduga Sudah Dua Kali Langgar Aturan Kampanye, TKN Tegaskan Tidak Mau Main Curang
Istimewa
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menghadiri car free day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (3/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga telah dua kali melakukan pelanggaran saat dua hari berkampanye di Jakarta pada akhir pekan kemarin.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, menegaskan pihaknya tidak mau main curang dan menghargai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Gibran bakal siap hadir jika nantinya memang harus dipanggil Bawaslu RI.

Nantinya, putra sulung Presiden Jokowi itu akan menjelaskan terkait anggapan adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Saya kira kita ada tim legal ya, tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu kita menghargai hukum, kita tidak mau curang, buat Prabowo-Gibran kita menghargai hukum, kita ingin keadilan hukum, kita transparan," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Erwin pun mempertanyakan aturan yang dilanggar Gibran.

Baca juga: Gibran Kepleset Lidah Terkait Asal Folat, Airlangga Hartarto: Masih Banyak yang Akan Dibahas

Berita Rekomendasi

Dia bilang, KPU maupun Bawaslu perlu sosialisasi lebih jauh mengenai aturan kampanye yang dilarang oleh peserta Pemilu.

"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya tidak tahu PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu. Kemudian itu pasti ada surat teguran apakah itu administrasi apakah itu," ujarnya.

"Kita ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas batas kampanye itu apa, kita tidak tahu, Bawaslu juga harus transparan, ya kan, KPU juga harus transparan apa yang do or don't nya, kita tidak tahu, makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa," sambungnya.

Baca juga: Pakar Komunikasi Kritik Gibran yang Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat: Harusnya Bisa Dihindari

Erwin menyatakan tujuan Gibran bagi-bagi susu kepada anak-anak hanya untuk memberikan gizi yang baik kepada masyarakat.

Sebab, masalah ekonomi rakyat sangat penting diperhatikan.

"Begini, kita ingin memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia termasuk anak-anak yang butuh protein, kita ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa kita ingin membawa keadilan, bahwa masyarakat Indonesia berhak terhadap makan karena ini masalah perut, ini masalah ekonomi, begitu," pungkasnya.

Sebagai informasi, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga telah dua kali melakukan pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Hal itu diungkap Bawaslu DKI Jakarta

Dugaan pelanggaran kampanye pertama dilakukan Gibran kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023).

Saat itu, Gibran diduga telah melibatkan anak-anak berkampanye saat membagikan susu dan buku.

Dugaan pelanggaran kampanye Gibran kedua saat membagikan susu di Car Free Day (CFD) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Kegiatan itu diglear tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.

Adapun larangan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas