Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran: Pilih Petugas Partai atau Petugas Rakyat?
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Erwin Aksa meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang merupakan petugas partai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Erwin Aksa meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang merupakan petugas partai.
Ia meminta masyarakat memilih calon pemimpin yang merupakan petugas rakyat.
Erwin pun menyindir dugaan kasus korupsi yang melibatkan politikus NasDem sekaligus eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia pun mempertanyakan kader yang terlibat kasus korupsi itu petugas partai atau petugas rakyat.
"Jangan cari pemimpin petugas partai. Karena petugas partai. Setuju Tidak? kasus korupsi menteri pertanian, petugas partai bukan? sekarang begini, pilih petugas partai atau petugas bangsa? petugas rakyat? kalian pilih petugas partai atau petugas rakyat?" tanya Erwin kepada wartawan di Kantor TKN Prabowo-Gibran Fanta, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan bahwa jika seseorang menjadi presiden, maka dirinya bukanlah petugas partai.
Baca juga: Anggaran Program Makan Dan Susu Gratis, Tim Prabowo-Gibran: Kemendikbud-Bappenas Akan Hitung
Baginya, pemimpin negara yang harus berorientasi kepada rakyat.
"Pada saat terpilih menjadi presiden republik Indonesia, dia adalah pemimpin negara dan pemimpin pemerintah, bukan petugas partai. Dia adalah simbol negara, simbol pemerintahan. dia juga adalah simbol dari para partai di Indonesia," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.
Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Baca juga: Warga Solo Ngaku Dapat Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran dari Pria Misterius
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.